KORAN SIDAK, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi memberikan kegiatan penyuluhan hukum kepada kepala desa dan BPD se Kecamatan Pebayuran, Selasa (15/12/2020).
Penyuluhan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi bertujuan agar aparatur desa dan BPD dapat memahami hukum dalam tata kelola pemerintahan dan keuangannya.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Pebayuran itu dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Lowberty Suseno, Kabid PMD pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Maman, Camat Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, Danramil 11/Pebayuran, Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Pebayuran. (*)